Kamis, 12 Mei 2016

KEBERAGAMAN DAN KETERGANTUNGAN KEPENTINGAN DALAM UPAYA PENGELOLAAN HUTAN KOLABORATIF DI DESA KALIJAYA KECAMATAN BANJARSARI KABUPATEN CIAMIS


INTISARI
            Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang diharapkan dapat memberikan peluang pengelolaan yang kolaboratif antara Perhutani dengan masyarakat. Disinyalir dalam penerapan PHBM di banyak tempat, pengelolaan yang kolaboratif tersebut belum tercapai. Hal ini berdampak pada belum dapat diterimanya implementasi PHBM. Seringkali penolakan terhadap implementasi PHBM diiringi dengan terjadinya konflik antara Perhutani dengan masyarakat. Kegagalan dalam mencapai pengelolaan yang kolaboratif mengindikasikan bahwa ruang dialog otentik yang mengedepankan keberagaman dan ketergantungan kepentingan pada pemangku kepentingan tidak terbentuk. Tulisan ini bermaksud untuk menjelaskan dan menggambarkan keberagaman dan ketergantungan kepentingan antara masyarakat Desa Kalijaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Perhutani KPH Ciamis. Penjelasan terkait keberagaman dan ketergantungan kepentingan menggunakan teori dialog otentik dari Innes dan Booher (2003) mengenai dialog otentik sebagai upaya untuk mengahasilkan prinsip-prinsip kolaborasi yang menjadi bekal menuju pengelolaan kolaboratif.

Kata Kunci: PHBM, kolaborasi, konflik, dialog otentik
PENDAHULUAN
Tulisan ini bermaksud untuk menjelaskan dan menggambarkan keberagaman dan ketergantungan kepentingan antara masyarakat Desa Kalijaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Perhutani KPH Ciamis, dalam kerangka dialog otentik sebagai upaya implementasi sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan penyelesaian konflik. Keberagaman dan ketergantungan kepentingan merupakan dua hal penting yang harus diperhatikan dalam membangun dialog yang otentik (Innes dan Booher, 2003), sehingga mampu menghasilkan prinsip-prinsip kolaborasi sebagai bekal menuju pengelolaan hutan yang kolaboratif.
Masalah sosial kerap kali muncul sebagai kendala dalam upaya mencapai pengelolaan hutan yang lestari. Sudah cukup lama Perhutani mencanangkan dan menerapkan program-program yang bernuansa sosial. Usaha ini merupakan upaya untuk memecahkan permasalahan sosial ekonomi masyarakat desa hutan. Pada tahun 1974 Perhutani memulai dengan program Prosperity Approach, Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), Perhutanan Sosial, Pengelolaan Hutan Jati Optimal (PHJO), dan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang diterapkan sejak tahun 2001 hingga sekarang (Awang, 2007; Bratamihardja, 2005). Sistem PHBM ini bertujuan untuk merekfleksikan dan mewujudkan konsep  kehutanan masyarakat di dalam pengelolaan hutan (Awang, 2004).
Sistem PHBM diharapkan dapat dilaksanakan dengan jiwa bersama, berdaya, dan berbagi yang meliputi pemanfaatan lahan/ruang, waktu, dan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan, memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggungjawab sosial. Selain itu, lahirnya PHBM juga diharapkan dapat menjadi titik temu kepentingan antara Perhutani dengan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya hutan. Disinyalir dalam penerapan PHBM di banyak tempat, titik temu kepentingan tersebut belum tercapai (Aji, 2011; Maryudi, 2012; Maryudi dan Krott, 2012).
Dalam menyikapi sistem PHBM ini, masyarakat memiliki sikap yang berbeda antara satu sama lain. Sikap masyarakat termanifestasi dalam berbagai bentuk aksi. Ragam bentuk aksi pada masyarakat dipengaruhi oleh kondisi latar belakang sejarah, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat setempat yang hidup di sekitar hutan. Sikap masyarakat desa hutan ada yang menerima implementasi sistem PHBM, namun ada pula yang menolaknya.
Bagi kelompok masyarakat yang menerima implementasi sistem PHBM, mereka merasa hak-haknya sebagai masyarakat desa hutan telah terpenuhi. Selain itu, implementasi PHBM juga telah menjadi peluang dalam upaya peningkatan kesejahteraan mereka. Di sisi lain, bagi kelompok masyarakat yang belum dapat menerima implementasi sistem PHBM, tentunya PHBM belum bisa menjadi peluang untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Sikap penolakan ini didasarkan atas anggapan bahwa sistem PHBM dirasa masih belum mampu memenuhi hak-hak masyarakat desa hutan (Suprapto dan Purwanto, 2013). Faktor latar belakang sejarah dari status kawasan hutan seringkali menjadi landasan penolakan sistem PHBM oleh kelompok masyarakat. Klaim bahwa kawasan hutan merupakan lahan peninggalan nenek moyang menjadi dalih mereka. Kondisi yang demikian dapat menyebabkan terjadinya konflik tenurial karena faktor hak (akses) atas sumberdaya hutan.
Kehadiran PHBM dalam pengelolaan sumberdaya hutan diharapkan mampu menciptakan pengelolaan hutan yang lebih kolaboratif. Dalam implementasinya peran masyarakat lebih ditingkatkan dan mengurangi dominasi peran Perhutani. Salah satu faktor belum bisa diterimanya PHBM di beberapa daerah karena belum terpenuhinya prinsip-prinsip kolaborasi yang mengedepankan ketergantungan kepentingan dalam implementasinya. Prinsip-prinsip kolaborasi ini dipengaruhi oleh faktor keberagaman dan ketergantungan kepentingan yang terdapat pada stakeholders (para pemangku kepentingan) dalam pengelolaan hutan.
PENGELOLAAN KOLABORATIF
Istilah kolaborasi merupakan salah satu varian dari kemitraan. Dalam konteks pengelolaan sumberdaya alam, pola kemitraan dikenal dengan skema “Joint management” atau “co-management”, atau “collaborative management”. Kemitraan biasanya didefinisikan sebagai berbagi tanggung jawab dan/atau kewenangan antara pemerintah dan pengguna sumberdaya lokal dalam mengelola sumberdaya tertentu. Pendekatan kolaborasi juga dikenal sebagai salah satu pendekatan yang bukan bersifat permusuhan untuk penyelesaian masalah dan penyelesaian konflik (Straus, 2002 dalam Suporahardjo, 2005). Sehingga dalam prakteknya, seringkali kolaborasi digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dalam konflik multi pihak.
Untuk mencapai kolaboratif diantara pihak-pihak dengan kepentingan yang berbeda dan terdapat konflik di dalamnya, maka dibutuhkan sebuah dialog yang otentik (authentic dialogue), yang bukan sekedar retorika atau ritual belaka. Menurut Innes dan Booher (2003), dialog yang otentik dapat dilakukan dengan cukup membuat kesepakatan-kesepakatan dan pendekatan-pendekatan baru tanpa memperhatikan keragaman dan ketergantungan kepentingan diantara stakeholders, maka manfaat dari dialog kolaboratif tidak dapat dicapai secara signifikan. Dengan dialog otentik yang memperhatikan keragaman dan ketergantungan kepentingan pada tiap pemangku kepentingan, diharapkan dapat menghasilkan:
1.      Hubungan timbal balik yang erat, merupakan usaha bersama untuk menghasilkan skenario kerjasama yang menguntungkan dan dapat diterima oleh semua pihak.
2.      Relasi baru dan modal sosial yang dibangun oleh pihak-pihak yang berkepentingan secara konstruktif. Dalam hal ini relasi baru yang tidak merubah kepentingan para pemangku kepentingan, tetapi mengubah bagaimana cara mereka mengekspresikan kepentingan dan menjalankan sebuah dialog yang lebih saling menghargai.
3.      Proses pembelajaran dari relasi yang dibangun oleh para pemangku kepentingan. Pembelajaran inilah yang membuat mereka bertahan untuk tetap mengikuti dialog.
4.      Tumbuhnya kreativitas dalam mencari solusi untuk penyelesaian masalah. Kreatifitas akan muncul apabila tidak ada pembatasan yang terlalu ketat terhadap apa yang bisa didiskusikan dalam sebuah dialog, sehingga pemikiran-pemikiran baru dapat muncul.
Secara umum proses dialog otentik dapat digambarkan seperti beikut :



Sumber: Innes & Booher (2003)


Adaptasi dari dialog otentik terjadi melalui 4 perubahan yang mendorong pada terjadinya pengelolaan yang kolaboratif. Perubahan yang pertama adalah adanya pertukaran identitas (shared identities) sehingga terbentuk identitas bersama. Pihak-pihak yang berkepentingan memiliki identitasnya masing-masing yang harus dihormati, namun dalam proses dialog identitas individu dikonstruksi kembali menjadi identitas bersama sebagai pemangku dari permasalahan yang didiskusikan. Sebuah dialog menjadi tidak otentik manakala identitas bersama yang baru gagal dikonstruksi oleh para pemangku kepentingan.
Perubahan yang kedua adalah terbentuknya makna bersama (shared meaning) yang terbentuk melalui proses konstruksi sosial terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Dalam hal ini makna yang disepakati sebagai sebuah makna baru dan diharapkan akan mempermudah proses penyelesaian permasalahan bersama. Perubahan yang ketiga adalah bahwa individu dalam kelompok mungkin akan mengembangkan sebuah heuristik/pemahaman baru (new heuristics). Pemahaman baru mengenai norma-norma baru yang berkembang dan diadopsi oleh para pihak yang berkepentingan dalam proses dialog yang otentik. Perubahan terakhir adalah terbentuknya inovasi yang asli (genuine innovation), inovasi hasil dari manifestasi ide-ide kreatif dalam praktek dan institusi baru.
SEJARAH DAN PRAKTEK PENGELOLAAN HUTAN (NEGARA) DI KALIJAYA
Praktek pengelolaan hutan oleh masyarakat Desa Kalijaya memiliki cerita sejarah yang mengakar panjang. Menurut catatan sejarah yang terdapat pada buku nominatif OTL Kalijaya, pada masa kolonial, sebelum tahun 1914, wilayah hutan kalijaya merupakan daerah pemukiman kecil yang dihuni kurang lebih 40 kepala keluarga. Daerah tersebut meliputi blok Patrol, Kaliwuluh, Bojong Longok, Jagrag/Ci Curug, Kali Belet dan Pondok Watu. Kala itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat mengandalkan hasil dari meladang.
Sekitar tahun 1918, terjadi pengusiran terhadap masyarakat oleh pemerintah Belanda. Dengan dalih daerah tersebut akan dijadikan tanah tutup, yaitu tanah yang diperuntukan untuk mempertahankan sumberdaya air dan mencegah erosi, pemerintah Belanda menarik semua bukti kepemelikan tanah yang dimiliki masyarakat. Tahun 1937, pemerintah Belanda menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan hutan yang dikelola oleh Djawatan Kehutanan. Setelah merdeka tahun 1945, masyarakat yang hendak kembali ke lahannya masing-masing dilarang oleh Djawatan Kehutanan, dengan alasan tanah tersebut merupakan kawasan hutan, namun masyarakat masih diperbolehkan untuk bertani di lahan yang telah diklaim menjadi hutan.
Lahirnya Undang-Undang Agraria tahun 1960 memberikan harapan bagi masyarakat untuk bisa mengelola kembali lahan yang sudah dirampas. Menurut Endang, Koordinator Wilayah SPP Ciamis, masyarakat mendengar pernyataan dari pemerintah mengenai Undang-Undang yang membahas tentang pertanahan, bahwa tanah negara yang tadinya dikuasai oleh penjajah akan dibagikan sebagian kepada masyarakat dan sisanya dikuasai oleh pemerintah. Tetapi kisruh G30SPKI tahun 1965, masyarakat menjadi korbannya, harapan itu pun menjadi pudar.
Peristiwa besar tahun 1965 ketika kisruh G30SPKI meledak, masyarakat Desa Kalijaya yang semula bertani di lahan hutan diperintahkan untuk pergi oleh petugas Djawatan Kehutanan. Jika ada petani yang tidak mematuhi perintah petugas, mereka langsung dicap sebagai anggota atau simpatisan PKI (Partai Komunis Indonesia) dan kosekuensinya harus dibunuh atau paling tidak ditangkap (Suprapto dan Purwanto, 2013).
Hingga akhirnya terjadi pergantian kekuasaan atas kelola hutan di tahun 1970an, yang sebelumnya dikelola oleh Djawatan Kehutanan berubah menjadi Perhutani. Sejak perubahan dari Djawatan Kehutanan menjadi Perhutani, secara formal dan frontal tidak ada lagi klaim masyarakat atas lahan hutan mengingat ancaman teror dan stigmatisasi PKI. Namun dalam benak petani Desa Kalijaya, klaim atas lahan hutan tersebut tetaplah ada, tinggal menunggu waktu untuk merebut kembali apa yang menjadi hak mereka.
Momentum lahirnya kembali geliat perlawanan dari masyarakat terjadi pada tahun 1999, periode reformasi terjadi di Indonesia. Sebuah organisasi bernama SPP (Serikat Petani Pasundan) mulai masuk dan mengorganisir masyarakat dengan bantuan oraganisasi pendukung SPP yang bernama FARMACI (Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis). Masyarakat kemudian membentuk OTL (Organisasi Tani Lokal) Kalijaya untuk mengakomodir masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya atas lahan hutan tersebut. Perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat didasari atas anggapan bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut. Bukti-bukti yang memperkuat kepemilikan tanah antara lain blangko cap singa (surat kepemilikan tanah), persawahan, pemakaman tua, bekas pemukiman nenek moyang masyarakat Kalijaya dan bentuk tanaman masyarakat, seperti pohon pete dan durian.
Pascareformasi sekitar tahun 2000, kondisi lahan hutan di Kalijaya dalam keadaan gundul akibat penjarahan liar yang terjadi pada periode tahun 1998-1999. Ketika kondisi lahan dalam keadaan gundul, di tahun yang sama masyarakat mulai masuk untuk menggarap lahan. Selain atas dasar kebutuhan akan lahan untuk pemenuhan kebutuhan mereka, dasar masyarakat menggarap lahan adalah faktor ekologis. Bagi masyarakat lahan yang gundul dapat mengakibatkan longsor dan kekeringan, mengingat kondisi lahannya yang berbukit dan curam. Masyarakat mengelola lahan hutan dengan pola agroforestri. Proses pengelolaan lahan dilakukan masyarakat tanpa adanya kerjasama dengan Perhutani KPH Ciamis.
Sejak tahun 2009, barulah masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan SPP OTL Kalijaya mulai berfikir, merencanakan, dan melaksanakan penataan tanaman di masing-masing lahan yang digarap. Dalam penataannya mereka memiliki gagasan untuk membuat zonasi lahan. Mereka membagi zona untuk aspek ekologis dan zona untuk aspek produksi/ekonomi. Dalam bentuknya, zonasi tersebut dibagi menjadi 3 zona, yaitu zona karet, zona kopi, dan zona sengon/albasia. Hal tersebut berlangsung hingga sekarang.
HUBUNGAN MASYARAKAT DENGAN PERHUTANI
Bagi masyarakat Desa Kalijaya, keberadaan hutan selama dikelola oleh Perhutani belum memberikan kontribusi bagi kesejahteraan kehidupan mereka. Bertahun-tahun mereka hidup di sekitar hutan, namun kemanfaatan dari keberadaan hutan masih dirasa nihil. Sementara itu, akses masyarakat terhadap hutan sangat terbatas. Kerjasama dalam bentuk pemanfaatan lahan dengan tumpang sari pun masih setengah hati dilakukan oleh Perhutani. Kondisi demikian menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.
Pada saat awal-awal pendudukan lahan, pendekatan represif dilakuakan oleh Perhutani untuk mengusir warga dari lahan garapannya. Perusakan tanaman warga, pembakaran gubug-gubug yang didirikan warga, penangkapan anggota-anggota SPP OTL Kalijaya, serta perampasan alat-alat pertanian merupakan beberapa contoh tindakan yang dilakukan Perhutani. Masyarakat pun tidak diam, mereka melakukan perlawanan dengan cara menyerang kantor Perhutani KPH Ciamis dan demonstrasi yang dilakukan dari mulai level kabupaten hingga tingkat pusat. Perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan bentuk upaya untuk menyatakan kebenaran gerak langkah mereka dalam perjuangan merebut kembali hak atas tanah mereka yang telah dirampas oleh pemerintah Hindia Belanda maupun pemerintah Indonesia pascamerdeka melalui Perhutani.
Setidaknya konflik yang berujung dengan kekerasan/terbuka seperti yang dipaparkan di atas terjadi sampai tahun 2007. Memasuki tahun 2008, keadaan mulai kondusif, konflik terbuka sudah mulai mereda atau bisa dibilang tidak terjadi lagi. Situasi demikian bukan berarti hubungan antara masyarakat dengan Perhutani menjadi harmonis. Antara keduanya masih berupaya memperjuangkan kepentingannya masing-masing. Bagi masyarakat tidak peduli dengan Perhutani, yang penting mereka bisa menggarap lahannya dan menjaga keamanan di lahan garapannya, atau istilah di masyarakat cuwek dengan Pehutani.
PENDEKATAN PERHUTANI DAN UPAYA MENGELOLA KONFLIK
Menurut Kasi PSDH (Kepala Seksi Pengelolaan Sumberdaya Hutan) KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ciamis, Ending Sadeli, akses terhadap hutan yang diperbolehkan Perhutani kepada masyarakat yaitu hanya kegiatan pemanfaatan hutan saja. Kegiatan tersebut dalam bentuk tumpang sari melalui skema PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat). Terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penggarapan lahan, pendekatan yang dilakukan oleh Perhutani adalah melalui KomSos (Komunikasi Sosial).
KomSos dilakukan oleh Perhutani dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, seperti kepala desa, tokoh agama dan instansi, seperti pondok pesantren dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang berada di sekitar Desa Kalijaya. KomSos bertujuan untuk mensosialisasikan kegiatan yang dilarang dan diperbolehkan Perhutani kepada masyarakat dalam hal pemanfaatan hutan. Selain itu, KomSos juga dilakukan untuk mensosialisasikan program PHBM.
Dalam hal pengelolaannya, kawasan-kawasan yang sudah diduduki dan digarap oleh SPP, oleh Perhutani dimasukan ke dalam kawasan kelola KTn (Kawasan Tenurial). Di dalam KTn model pengelolaanya lebih mengarah kepada kelola sosial dari pada pengelolaan yang bersifat teknis. Dibentuknya KTn oleh Perhutani merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan konflik.
Untuk memudahkan menentukan strategi penanganan konflik di KTn, Perhutani mengelompokan permasalahan menurut tipologinya ke dalam beberapa strata. Adapun jenis stratifikasinya sebagai berikut:
·      Strata A, yaitu melakukan aktifitas pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan wilayah kerja Perhutani secara ilegal tanpa maksud untuk menguasai dan atau memiliki lahan yang dikerjakan.
·      Strata B, yaitu melakukan aktifitas pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan wilayah kerja Perhutani secara ilegal dengan maksud menguasai (memanfaatkan dalam jangka waktu tidak terbatas), namun tidak ingin memiliki.
·      Strata C, yaitu melakukan aktifitas pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan wilayah kerja Perhutani secara ilegal dengan maksud untuk menduduki dan atau memiliki.
·      Strata D, yaitu melakukan aktifitas pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan wilayah kerja Perhutani secara ilegal dengan maksud menduduki dan atau memiliki disertai dengan adanya dokumen bukti-bukti kepemilikan seperti, Petok D/Girik, dokumen kepemilikan, dll.
Kawasan yang berada di wilayah kelola OTL Kalijaya/Blok Kalijaya, menurut stratifikasi KTn mesuk ke dalam strata D, namun oleh Perhutani dimasukan ke dalam strata C. Bukti-bukti yang memperkuat kepemilikan tanah oleh masyarakat, antara lain blangko cap singa, makam tua, persawahan, dan bekas pemukiman tua warga. Hal ini akan mempengaruhi tindakan dalam penangan konflik, anatara strata C dan D tentu karakteristiknya berbeda.
Dari hasil laporan penanganan tenurial di Blok Kalijaya, yang terdapat di dalam buku laporan kelola KTn Perhutani, situasi dan kondisi terakhir memperlihatkan masih terdapat masyarakat yang melakukan penggarapan lahan dan terdapat gubug masyarakat serta kandang ternak. Selain itu, respon masyarakat terhadap PHBM negatif, masyarakat anggota OTL menolak PHBM.
Penolakan masyarakat terhadap PHBM bukan tanpa sebab. Bagi masyarakat PHBM sama saja akan membatasi akses mereka terhadap hutan dan tidak berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan mereka serta berpotensi diselewengkan oleh oknum-oknum petugas Perhutani. Hal ini juga didasari dari pengalaman mereka atas sikap Perhutani dalam melibatkan masyarakat yang masih setengah hati.
KEBERAGAMAN DAN KETERGANTUNGAN KEPENTINGAN
Menurut Pruitt dan Rubin (2004), konflik merupakan persepsi mengenai perbedaan kepentingan (perceived divergence of interest). Kepentingan atau istilah lainya nilai-nilai (values) atau kebutuhan (needs), merupakan perasaan orang mengenai apa yang sesungguhnya ia inginkan. Di dalam setiap kepentingan mengandung tujuan dan standar. Tujuan adalah akhir yang tepat dari arah yang diperjuangkan seseorang, sedangkan standar adalah tingkat pencapaian minimum yang bila lebih rendah maka dianggap tidak memadai. Tujuan dan standar ini dalam hubungan sosial dinyatakan dalam bentuk aspirasi, aspirasi inilah yang disebut dengan kepentingan. Dalam memenuhi kepentingannya manusia dihadapkan dengan kepentingan manusia lain, hal ini dapat menjadi sumber terjadinya konflik antar manusia.
Konflik yang terjadi di Kalijaya disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan atas sumberdaya hutan antara masyarakat yang tergabung dalam anggota SPP OTL Kalijaya dengan Perhutani KPH Ciamis. Setiap pihak sama-sama memiliki kepentingan atas sumberdaya hutan. Usman (2007) dalam Djuwadi dan Siswoko (2013) lebih lanjut menyebutkan bahwa konflik karena perbedaan kepentingan lazim terjadi bersamaan dengan adanya pembagian atau distribusi sumberdaya, fasilitas, pelayanan dan kesempatan yang tidak adil (terjadi perbedaan akses).
Kepentingan yang berkaitan dengan kawasan hutan di Desa Kalijaya cukup beragam. Kepentingan masyarakat/OTL Kalijaya adalah keinginan agar adanya keadilan atas sumberdaya hutan, tercapainya reforma agraria sesuai dengan misi SPP, dan tercapainya kesejahteraan masyarakat dengan cara menggarap lahan tersebut. Sementara kepentingan dari Perhutani adalah menjalankan mandat yang diberikan negara kepada Perhutani sebagai BUMN, serta kepentingan keuntungan dan keberlanjutan produksi bagi perusahaan.
Menurut Supriadi dkk. (2005), bagi SPP istilah pembaharuan agraria bermakna tiga proses utama. Pertama, redistribusi tanah untuk penggarap. Maksud dari agenda ini agar petani yang tidak bertanah menjadi petani yang bertanah. Kedua, perbaikan layanan alam. Perbaikan layanan alam dilakukan secara kolektif dan terpimpin agar mudah terkontrol oleh organisasi. Dari mulai menentukan peruntukan (tata guna) tanah, jenis tanaman yang akan ditanam, dari mana mendapatkan bibitnya, cara pemeliharaannya, sampai proses setelah pemanenan. Ketiga, penataan produksi bersama. Agenda ini merupakan upaya penataan kembali jenis-jenis produksi yang kan dihasilkan dari tingkat lokal sampai bagaimana cara pemasarannya. Jadi, bagi SPP pembaharuan agraria tidak sekedar usaha perebutan tanah dan setalah tanah dikuasai lalu tugas SPP selesai. Bagi anggota SPP menguasai tanah bagaikan membuka pintu. Setelah tanah dikuasai, maka tanah itu harus dimanfaatkan dan dipelihara dengan tujuan meningkatkan produksi agar terjadi peningkatan kesejahteraan anggota.
Keberagaman kepentingan ini menghantarkan pada suatu perasaan mengenai apa yang sesungguhnya kedua belah pihak inginkan, yang kemudian termanifestasi dalam gerak langkah perjuangan masing-masing dalam mencapai tujuan yang dikehendaki. Sementara dalam pemenuhan kepentingan dari salah satu pihak akan dihadapkan dengan kepentingan pihak lain. Jika tidak diantisipasi, adanya keberagaman kepentingan ini dapat menjadi sumber terjadinya konflik (Pruitt dan Rubbin, 2004). Sama halnya dengan konflik yang terjadi di Kalijaya. Kegagalan dalam mengantisipasi adanya keberagaman kepentingan membawa kedua belah pihak ke dalam sebuah ruang konflik. Keberagaman kepentingan ini tidak terkomunikasikan dalam sebuah ruang dialog yang otentik.
Dalam sebuah konflik terdapat unsur ketergantungan mengenai objek konfliknya. Pihak yang terlibat konflik saling tergantung atau interdependensi satu sama lain (Wirawan, 2013). Artinya, pihak-pihak tersebut tidak bebas untuk melakukan sesuatu tanpa campur tangan atau bantuan, izin, dan merugikan atau mengurangi kebebasan pihak lainnya. Setiap tindakan atau tidak melakukan sesuatu dari salah satu pihak yang terlibat konflik akan berpengaruh pada pihak lainnya.
Perhutani dalam hal pengelolaan hutan, khususnya di dalam KTn sangat tergantung dengan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat/OTL Kalijaya di dalam kawasan. Begitu juga masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan menggarap lahan tergantung dengan Perhutani. Mengingat status lahan masih sengketa, masyarakat merasa belum nyaman dalam menggarap lahannya karena statusnya belum jelas. Selain itu, ketergantungan juga terlihat dalam hal keamanan. Kedua belah pihak sama-sama memiliki ketergantungan dalam menjaga kemanan kawasan masing-masing. Perhutani menginginkan masyarakat tidak merambah atau menggarap lahan keluar dari batas yang titetapkan sebagai kawasan kelola OTL Kalijaya, sementara masyarakat menginginkan Perhutani untuk tidak mengusik lahan garapan mereka. Ketergantungan kepentingan antara Perhutani dengan masyarakat muncul karena kedua belah pihak sama-sama memiliki kepentingan pada satu objek yang sama, yaitu lahan atau kawasan hutan Kalijaya.
Ketergantungan kepentingan jika tidak disadari oleh pihak-pihak yang berkepentingan dapat menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya konflik. Wirawan (2013) lebih lanjut mengatakan, terdapat 3 bentuk ketergantungan yang dapat menyebabkan konflik, yaitu:
1.      Ketergantungan pol (pooled interdependence). Merupakan bentuk ketergantungan yang paling lemah. Unit kerja bekerja secara independen, tetapi masih saling tergantung mengenai sumber dan hierarki atasan. Unit kerja harus berbagi sumber-sumber yang terbatas dengan unit kerja lainnya. Sumber yaang terbatas dapat menimbulkan konflik, misalnya anggaran, peralatan kantor, kendaraan, dan ruangan yang terbatas.
2.      Ketergantungan urutan (sequential interdependence). Merupakan ketergantungan yang terjadi karena keluaran suatu unit kerja merupakan masukan bagi unit kerja liannya.
3.      Ketergantungan timbal balik (reciprocal interdependence). Ketergantungan jenis ini merupakan ketergantungan yang paling tinggi. Di sini, keluaran pekerjaan unit kerja saling dipertukarkan bolak-balik kepada unit kerja lainnya.
Ketergantungan kepentingan antara Perhutani dengan masyarakat/OTL Kalijaya jika ditinjau dari teori di atas, tergolong ke dalam ketergantungan timbal balik. Sehingga tingkat ketergantungan antara kedua belah pihak memiliki tingkatan yang paling tinggi.
Aktivitas dari Perhutani tergantung pada aktivitas atau keputusan dari masyarakat/OTL Kalijaya, begitu pula sebaliknya. Tanpa kerja sama antara keduanya dapat menimbulkan konflik. Kasus konflik yang terjadi di Kalijaya mengindikasikan bahwa kedua belah pihak dalam melakukan kegiatannya tanpa kerja sama satu sama lain dan yang utama adalah belum adanya ruang dialog yang otentik untuk mengkomunikasikan kepentingan masing-masing.
DIALOG OTENTIK: UPAYA KOLABORATIF PENYELESAIAN KONFLIK
Konflik di Kalijaya sudah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, sekitar 15 tahun konflik belum terselesaikan juga. Dalam kurun waktu 3 tahun dari 2001-2003 terjadi 5 kali bentrok antara warga dengan aparat keamanan/Perhutani. Menurut Fisher (2000), konflik berubah menjadi kekerasan jika: (1)saluran dialog dan wadah untuk mengungkapkan perbedaan pendapat tidak memadai, (2)suara-suara ketidaksepakatan dan keluhan-keluhan yang terpendam tidak didengar dan diatasi, (3)banyak ketidakstabilan, ketidakadilan dan ketakutan dalam masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, perlu adanya upaya kolaboratif dalam penyelesaian konflik.
Pendekatan kolaboratif muncul sebagai respon atas tuntutan kebutuhan akan manajemen pengelolaan sumberdaya hutan yang lebih mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan. Pendekatan kolaboratif bisa dikatakan sebagai jembatan yang berfungsi mengintegrasikan batas-batas yang dibatasi oleh geografi, kepentingan dan persepsi (Suporahardjo, 2005).
Menurut Innes dan Booher (2003), untuk mencapai kolaboratif diantara pihak-pihak yang berkepentingan, maka dibutuhkan sebuah dialog yang otentik, yang bukan sekedar retorika atau ritual belaka. Dialog otentik didasarkan pada kesadaran terhadap karakteristik peserta (pihak-pihak yang berkepentingan) yang memiliki beragam kepentingan dan terdapat hubungan ketergantungan antara kepentingan tersebut.
Dalam kaitannya dengan hubungan antara Perhutani KPH Ciamis dengan masyarakat/OTL Kalijaya, dialog otentik tidak terbentuk. Reciprocity dalam bentuk usaha kerjasama antara Perhutani dengan masyarakat hanya terbentuk dalam hal keamanan saja, hanya sebatas saling menjaga keamanan kawasan masing-masing. Sementara dalam hal kegiatan pengelolaan hutan belum ada kegiatan kerjasama anatara keduanya. Relationships antara Perhutani dengan masyarakat meskipun sudah ada kerjasama walaupun dalam hal keamanan saja, namun tetap belum baik. Perhutani tetap melakukan komunikasi sosial, sementara sikap masyarakat acuh terhadap Perhutani. Perhutani menginginkan masyarakat untuk tidak lagi melakukan penggarapan lahan dan mau menerima skema PHBM. Kondisi semacam ini menjadikan proses pembelajaran (learning) dan kreatifitas (creativity) tidak terbentuk. Dengan demikian impact atau adaptasi dari dialog otentik dalam bentuk 4 perubahan: terbentuknya identitas bersama (shared identities), terbentuknya makna bersama (shared meanings), heuristik/pemahaman baru (new heuristics), dan terbentuknya inovasi yang asli (genuine innovation), tidak dapat dihasilkan atau tidak terbentuk.

Dinamika Hubungan Pemangku Kepentingan dalam Dialog Otentik 
Belum tebentuknya prinsip-prinsip kolaborasi antara Perhutani dengan masyarakat menyebabkan penyelesaian konflik belum dapat sepenuhnya tercapai. Faktor penting yang menjadi penyebab adalah tidak adanya rasa keinginan bersama untuk penyelesaian konflik serta belum adanya ruang dialog yang otentik untuk mengkomunikasikan kepentingan masing-masing pihak. Oleh karena itu, guna mencapai penyelesaian konflik maka perlu adanya perubahan sikap dari masing-masing pihak dan dibutuhkan sebuah ruang dialog yang otentik.
Dalam rangka mencapai hubungan yang kolaboratif, antara Perhutani dan masyarakat harus memposisikan sebagai penyelesai permasalahan bersama. Tidak hanya itu, kedua belah pihak harus dapat mempromosikan kepercayaan dan menciptakan hubungan yang positif. Sebagaimana yang dikatakan oleh Suporahardjo (2005), hal ini penting sebagai bekal untuk membangun pandangan yang sama (common ground) atas masalah yang terjadi, serta bekal untuk menciptakan kesempatan baru untuk berinteraksi yang baik melalui jalur komunikasi dan menetapkan struktur baru (baik melalui mekanisme formal maupun informal) dalam hubungan kolaboratif.
 Dialog otentik didasarkan pada kesadaran terhadap karakteristik masing-masing peserta yang memiliki beragam kepentingan dan terdapat hubungan ketergantungan antara kepentingan tersebut. Peserta harus terbuka dan jujur dalam menyampaikan kepentingan mereka dan benar-benar menggambarkan kepentingan kelompok mereka. Hal ini harus didukung dengan kondisi yang menjamin tiap peserta untuk bebas menyampaikan pendapatnya (Innes dan Booher, 2003).  Keberagaman kepentingan merupakan hal yang wajar. Di sisi lain Perhutani dan masyarakat harus sama-sama mau belajar untuk memahami kepentingan satu sama lain dan saling belajar untuk menemukan keterkaitan antara keberagaman kepentingan yang dimiliki. Ketika kedua belah pihak telah memahami keterkaitan kepentingan mereka, maka mereka akan secara sukarela mencari solusi bersama bagi permasalahan mereka yang saling terkait.  Dengan demikian, keluaran dari hasil penyelesaian masalah dihasilkan melalui proses integrasi kepentingan dan melalui jalur yang memuaskan seluruh pihak.
KESIMPULAN
Terdapat keberagaman kepentingan antara Perhutani dan masyarakat yang tergabung dalam OTL Kalijaya. Kepentingan perhutani adalah menjalankan mandat yang diberikan negara kepada Perhutani sebagai BUMN, serta kepentingan keuntungan dan keberlanjutan produksi bagi perusahaan. Sementara kepentingan dari masyarakat OTL Kalijaya adalah adanya keadilan atas sumberdaya hutan; tercapainya reforma agraria, yang meliputi: redistribusi tanah untuk penggarap, perbaikan layanan alam, dan penataan produksi bersama; serta masyarakat dapat mengelola lahan dan meningkatkan kesejahterannya.
Ketergantungan kepentingan antara keduanya termasuk dalam ketergantungan yang tinggi. Keberagaman dan ketergantungan kepentingan yang ada belum disadari secara penuh oleh kedua belah pihak sehingga proses dialog otentik tidak terbentuk. Hal ini mengakibatkan prinsip-prinsip kolaborasi belum dapat tercapai serta konflik belum dapat terselesaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Aji. G.B., Suryanto, J., Yulianti, R., Wirati, A., Abdurrahim, A.Y., & Miranda, T.M. 2011. Strategi Pengurusan Kemiskinan di Desa-Desa Sekitar Hutan: Pengembangan Model PHBM dan KHm. Laporan Penelitian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta
Awang, S.A. 2004. Konstruksi Sosial Forestri: Reposisi Masyarakat dan Keadilan Lingkungan. Yogyakarta : BIGRAF Publishing.
------------------. 2007. Politik Kehutanan Masyarakat. Yogyakarta : Kreasi Wacana.
Bratamihardja, M., Sunito, S., & Kartasubrata, J. 2005. Forest Management in Java 1975-1999: Towards Collaborative Management. ICRAFT Southeast Asia Working Paper, No.2005-1. ICRAFT Southeast Asia Regional Office, Bogor.
Djuwadi, & Siswoko, B.D., 2013. Pengelolaan Konflik Sumberdaya Hutan. Bagian Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Fisher, S., Ludin, J., Williams, S., Abdi, D.K., Smith, R., & Williams, S. 2000. Mengelola Konflik: Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak. Jakarta: Grafika Desa Putra.
Innes, J.E., & Booher, D.E. 2003. Collaborative Policymaking: Governance Through Dialogue dalam Deliberative Policy Analysis: Understanding Governance in the Network Society, Maarten A. Hajer dan Hendrik Wagenaar (Eds), Cambridge University Press.
Maryudi, A. 2012. Restoring State Control Over Forest Resources Through Administrative Procedures: Evidence From a Community Forestry Programme in Central Java, Indonesia. ASEAS – Autrian Journal of South-East Asian Studies, 5(2), 229-242.
Maryudi. A., & Krott, M. 2012. Local Struggle for Accessing State Forest Property in a Montane Forest Village in Java, Indonesia. Jurnal of Sustainable Development, Vol.5, No.7;2012.
Pruitt, D.G., & Rubbin, J.Z. 2004. Teori Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suporahardjo. 2005. Manajemen Kolaborasi;Memahami Pluralisme Membangun Konsensus. Bogor : Pustaka Latin.
-------------. 2005. Strategi dan Praktek Kolaborasi: Sebuah Tinjauan. Jurnal Manajemen Kolaborasi, Vol.1, No.1, Tahun 2005.
Suprapto, E., & Purwanto A.B. 2013. Hutan Jawa; Kontestasi dan Kolaborasi. Yogyakarta : Biro Penerbitan Arupa.
Wirawan. 2013. Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar