INTISARI
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
(PHBM) merupakan sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang diharapkan dapat memberikan
peluang pengelolaan yang kolaboratif antara Perhutani dengan masyarakat.
Disinyalir dalam penerapan PHBM di banyak tempat, pengelolaan yang kolaboratif
tersebut belum tercapai. Hal ini berdampak pada belum dapat diterimanya implementasi
PHBM. Seringkali penolakan terhadap implementasi PHBM diiringi dengan
terjadinya konflik antara Perhutani dengan masyarakat. Kegagalan dalam mencapai
pengelolaan yang kolaboratif mengindikasikan bahwa ruang dialog otentik yang
mengedepankan keberagaman dan ketergantungan kepentingan pada pemangku
kepentingan tidak terbentuk. Tulisan ini bermaksud untuk menjelaskan dan
menggambarkan keberagaman dan ketergantungan kepentingan antara masyarakat Desa
Kalijaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Perhutani KPH Ciamis.
Penjelasan terkait keberagaman dan ketergantungan kepentingan menggunakan teori
dialog otentik dari Innes dan Booher (2003) mengenai dialog otentik sebagai
upaya untuk mengahasilkan prinsip-prinsip kolaborasi yang menjadi bekal menuju
pengelolaan kolaboratif.
Kata
Kunci: PHBM, kolaborasi, konflik, dialog otentik
PENDAHULUAN
Tulisan
ini bermaksud untuk menjelaskan dan menggambarkan keberagaman dan
ketergantungan kepentingan antara masyarakat Desa Kalijaya Kecamatan Banjarsari
Kabupaten Ciamis dengan Perhutani KPH Ciamis, dalam kerangka dialog otentik
sebagai upaya implementasi sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
dan penyelesaian konflik. Keberagaman dan ketergantungan kepentingan merupakan
dua hal penting yang harus diperhatikan dalam membangun dialog yang otentik
(Innes dan Booher, 2003), sehingga mampu menghasilkan prinsip-prinsip
kolaborasi sebagai bekal menuju pengelolaan hutan yang kolaboratif.
Masalah
sosial kerap kali muncul sebagai kendala dalam upaya mencapai pengelolaan hutan
yang lestari. Sudah cukup lama Perhutani mencanangkan dan menerapkan
program-program yang bernuansa sosial. Usaha ini merupakan upaya untuk
memecahkan permasalahan sosial ekonomi masyarakat desa hutan. Pada tahun 1974
Perhutani memulai dengan program Prosperity
Approach, Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), Perhutanan Sosial,
Pengelolaan Hutan Jati Optimal (PHJO), dan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
(PHBM) yang diterapkan sejak tahun 2001 hingga sekarang (Awang, 2007;
Bratamihardja, 2005). Sistem PHBM ini bertujuan untuk merekfleksikan dan
mewujudkan konsep kehutanan masyarakat
di dalam pengelolaan hutan (Awang, 2004).
Sistem
PHBM diharapkan dapat dilaksanakan dengan jiwa bersama, berdaya, dan berbagi
yang meliputi pemanfaatan lahan/ruang, waktu, dan hasil dalam pengelolaan
sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan, memperkuat dan mendukung
serta kesadaran akan tanggungjawab sosial. Selain itu, lahirnya PHBM juga
diharapkan dapat menjadi titik temu kepentingan antara Perhutani dengan
masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya hutan. Disinyalir
dalam penerapan PHBM di banyak tempat, titik temu kepentingan tersebut belum
tercapai (Aji, 2011; Maryudi, 2012; Maryudi dan Krott, 2012).
Dalam
menyikapi sistem PHBM ini, masyarakat memiliki sikap yang berbeda antara satu
sama lain. Sikap masyarakat termanifestasi dalam berbagai bentuk aksi. Ragam
bentuk aksi pada masyarakat dipengaruhi oleh kondisi latar belakang sejarah,
sosial ekonomi, dan budaya masyarakat setempat yang hidup di sekitar hutan.
Sikap masyarakat desa hutan ada yang menerima implementasi sistem PHBM, namun
ada pula yang menolaknya.
Bagi
kelompok masyarakat yang menerima implementasi sistem PHBM, mereka merasa
hak-haknya sebagai masyarakat desa hutan telah terpenuhi. Selain itu,
implementasi PHBM juga telah menjadi peluang dalam upaya peningkatan
kesejahteraan mereka. Di sisi lain, bagi kelompok masyarakat yang belum dapat
menerima implementasi sistem PHBM, tentunya PHBM belum bisa menjadi peluang
untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Sikap penolakan ini didasarkan atas
anggapan bahwa sistem PHBM dirasa masih belum mampu memenuhi hak-hak masyarakat
desa hutan (Suprapto dan Purwanto, 2013). Faktor latar belakang sejarah dari
status kawasan hutan seringkali menjadi landasan penolakan sistem PHBM oleh
kelompok masyarakat. Klaim bahwa kawasan hutan merupakan lahan peninggalan
nenek moyang menjadi dalih mereka. Kondisi yang demikian dapat menyebabkan
terjadinya konflik tenurial karena faktor hak (akses) atas sumberdaya hutan.
Kehadiran
PHBM dalam pengelolaan sumberdaya hutan diharapkan mampu menciptakan
pengelolaan hutan yang lebih kolaboratif. Dalam implementasinya peran
masyarakat lebih ditingkatkan dan mengurangi dominasi peran Perhutani. Salah
satu faktor belum bisa diterimanya PHBM di beberapa daerah karena belum
terpenuhinya prinsip-prinsip kolaborasi yang mengedepankan ketergantungan
kepentingan dalam implementasinya. Prinsip-prinsip kolaborasi ini dipengaruhi
oleh faktor keberagaman dan ketergantungan kepentingan yang terdapat pada stakeholders (para pemangku kepentingan)
dalam pengelolaan hutan.
PENGELOLAAN KOLABORATIF
Istilah
kolaborasi merupakan salah satu varian dari kemitraan. Dalam konteks
pengelolaan sumberdaya alam, pola kemitraan dikenal dengan skema “Joint management” atau “co-management”, atau “collaborative management”. Kemitraan
biasanya didefinisikan sebagai berbagi tanggung jawab dan/atau kewenangan
antara pemerintah dan pengguna sumberdaya lokal dalam mengelola sumberdaya
tertentu. Pendekatan kolaborasi juga dikenal sebagai salah satu pendekatan yang
bukan bersifat permusuhan untuk penyelesaian masalah dan penyelesaian konflik
(Straus, 2002 dalam Suporahardjo, 2005). Sehingga dalam prakteknya, seringkali
kolaborasi digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dalam
konflik multi pihak.
Untuk
mencapai kolaboratif diantara pihak-pihak dengan kepentingan yang berbeda dan
terdapat konflik di dalamnya, maka dibutuhkan sebuah dialog yang otentik (authentic dialogue), yang bukan sekedar
retorika atau ritual belaka. Menurut Innes dan Booher (2003), dialog yang
otentik dapat dilakukan dengan cukup membuat kesepakatan-kesepakatan dan
pendekatan-pendekatan baru tanpa memperhatikan keragaman dan ketergantungan
kepentingan diantara stakeholders,
maka manfaat dari dialog kolaboratif tidak dapat dicapai secara signifikan.
Dengan dialog otentik yang memperhatikan keragaman dan ketergantungan
kepentingan pada tiap pemangku kepentingan, diharapkan dapat menghasilkan:
1. Hubungan timbal balik yang erat, merupakan
usaha bersama untuk menghasilkan skenario kerjasama yang menguntungkan dan
dapat diterima oleh semua pihak.
2.
Relasi
baru dan modal sosial yang dibangun oleh pihak-pihak yang berkepentingan secara
konstruktif. Dalam hal ini relasi baru yang tidak merubah kepentingan para
pemangku kepentingan, tetapi mengubah bagaimana cara mereka mengekspresikan
kepentingan dan menjalankan sebuah dialog yang lebih saling menghargai.
3.
Proses
pembelajaran dari relasi yang dibangun oleh para pemangku kepentingan. Pembelajaran
inilah yang membuat mereka bertahan untuk tetap mengikuti dialog.
4. Tumbuhnya kreativitas dalam mencari
solusi untuk penyelesaian masalah. Kreatifitas akan muncul apabila tidak ada
pembatasan yang terlalu ketat terhadap apa yang bisa didiskusikan dalam sebuah
dialog, sehingga pemikiran-pemikiran baru dapat muncul.
Secara umum proses dialog otentik
dapat digambarkan seperti beikut :
| Sumber: Innes & Booher (2003) |
Adaptasi
dari dialog otentik terjadi melalui 4 perubahan yang mendorong pada terjadinya
pengelolaan yang kolaboratif. Perubahan yang pertama adalah adanya pertukaran
identitas (shared identities)
sehingga terbentuk identitas bersama. Pihak-pihak yang berkepentingan memiliki
identitasnya masing-masing yang harus dihormati, namun dalam proses dialog identitas
individu dikonstruksi kembali menjadi identitas bersama sebagai pemangku dari
permasalahan yang didiskusikan. Sebuah dialog menjadi tidak otentik manakala
identitas bersama yang baru gagal dikonstruksi oleh para pemangku kepentingan.
Perubahan
yang kedua adalah terbentuknya makna bersama (shared meaning) yang terbentuk melalui proses konstruksi sosial
terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Dalam hal ini makna yang disepakati
sebagai sebuah makna baru dan diharapkan akan mempermudah proses penyelesaian
permasalahan bersama. Perubahan yang ketiga adalah bahwa individu dalam
kelompok mungkin akan mengembangkan sebuah heuristik/pemahaman baru (new heuristics). Pemahaman baru mengenai
norma-norma baru yang berkembang dan diadopsi oleh para pihak yang
berkepentingan dalam proses dialog yang otentik. Perubahan terakhir adalah
terbentuknya inovasi yang asli (genuine
innovation), inovasi hasil dari manifestasi ide-ide kreatif dalam praktek
dan institusi baru.
SEJARAH DAN PRAKTEK PENGELOLAAN
HUTAN (NEGARA) DI KALIJAYA
Praktek
pengelolaan hutan oleh masyarakat Desa Kalijaya memiliki cerita sejarah yang
mengakar panjang. Menurut catatan sejarah yang terdapat pada buku nominatif OTL
Kalijaya, pada masa kolonial, sebelum tahun 1914, wilayah hutan kalijaya
merupakan daerah pemukiman kecil yang dihuni kurang lebih 40 kepala keluarga. Daerah
tersebut meliputi blok Patrol, Kaliwuluh, Bojong Longok, Jagrag/Ci Curug, Kali
Belet dan Pondok Watu. Kala itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
masyarakat mengandalkan hasil dari meladang.
Sekitar
tahun 1918, terjadi pengusiran terhadap masyarakat oleh pemerintah Belanda.
Dengan dalih daerah tersebut akan dijadikan tanah tutup, yaitu tanah yang
diperuntukan untuk mempertahankan sumberdaya air dan mencegah erosi, pemerintah
Belanda menarik semua bukti kepemelikan tanah yang dimiliki masyarakat. Tahun
1937, pemerintah Belanda menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan hutan yang
dikelola oleh Djawatan Kehutanan. Setelah merdeka tahun 1945, masyarakat yang
hendak kembali ke lahannya masing-masing dilarang oleh Djawatan Kehutanan,
dengan alasan tanah tersebut merupakan kawasan hutan, namun masyarakat masih
diperbolehkan untuk bertani di lahan yang telah diklaim menjadi hutan.
Lahirnya
Undang-Undang Agraria tahun 1960 memberikan harapan bagi masyarakat untuk bisa
mengelola kembali lahan yang sudah dirampas. Menurut Endang, Koordinator
Wilayah SPP Ciamis, masyarakat mendengar pernyataan dari pemerintah mengenai
Undang-Undang yang membahas tentang pertanahan, bahwa tanah negara yang tadinya
dikuasai oleh penjajah akan dibagikan sebagian kepada masyarakat dan sisanya
dikuasai oleh pemerintah. Tetapi kisruh G30SPKI tahun 1965, masyarakat menjadi
korbannya, harapan itu pun menjadi pudar.
Peristiwa
besar tahun 1965 ketika kisruh G30SPKI meledak, masyarakat Desa Kalijaya yang
semula bertani di lahan hutan diperintahkan untuk pergi oleh petugas Djawatan
Kehutanan. Jika ada petani yang tidak mematuhi perintah petugas, mereka
langsung dicap sebagai anggota atau simpatisan PKI (Partai Komunis Indonesia)
dan kosekuensinya harus dibunuh atau paling tidak ditangkap (Suprapto dan
Purwanto, 2013).
Hingga
akhirnya terjadi pergantian kekuasaan atas kelola hutan di tahun 1970an, yang
sebelumnya dikelola oleh Djawatan Kehutanan berubah menjadi Perhutani. Sejak
perubahan dari Djawatan Kehutanan menjadi Perhutani, secara formal dan frontal
tidak ada lagi klaim masyarakat atas lahan hutan mengingat ancaman teror dan
stigmatisasi PKI. Namun dalam benak petani Desa Kalijaya, klaim atas lahan
hutan tersebut tetaplah ada, tinggal menunggu waktu untuk merebut kembali apa
yang menjadi hak mereka.
Momentum
lahirnya kembali geliat perlawanan dari masyarakat terjadi pada tahun 1999,
periode reformasi terjadi di Indonesia. Sebuah organisasi bernama SPP (Serikat
Petani Pasundan) mulai masuk dan mengorganisir masyarakat dengan bantuan
oraganisasi pendukung SPP yang bernama FARMACI (Forum Aspirasi Rakyat dan
Mahasiswa Ciamis). Masyarakat kemudian membentuk OTL (Organisasi Tani Lokal)
Kalijaya untuk mengakomodir masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya atas
lahan hutan tersebut. Perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat didasari atas
anggapan bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut. Bukti-bukti yang
memperkuat kepemilikan tanah antara lain blangko cap singa (surat kepemilikan
tanah), persawahan, pemakaman tua, bekas pemukiman nenek moyang masyarakat
Kalijaya dan bentuk tanaman masyarakat, seperti pohon pete dan durian.
Pascareformasi
sekitar tahun 2000, kondisi lahan hutan di Kalijaya dalam keadaan gundul akibat
penjarahan liar yang terjadi pada periode tahun 1998-1999. Ketika kondisi lahan
dalam keadaan gundul, di tahun yang sama masyarakat mulai masuk untuk menggarap
lahan. Selain atas dasar kebutuhan akan lahan untuk pemenuhan kebutuhan mereka,
dasar masyarakat menggarap lahan adalah faktor ekologis. Bagi masyarakat lahan
yang gundul dapat mengakibatkan longsor dan kekeringan, mengingat kondisi
lahannya yang berbukit dan curam. Masyarakat mengelola lahan hutan dengan pola
agroforestri. Proses pengelolaan lahan dilakukan masyarakat tanpa adanya
kerjasama dengan Perhutani KPH Ciamis.
Sejak
tahun 2009, barulah masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan SPP OTL
Kalijaya mulai berfikir, merencanakan, dan melaksanakan penataan tanaman di masing-masing
lahan yang digarap. Dalam penataannya mereka memiliki gagasan untuk membuat
zonasi lahan. Mereka membagi zona untuk aspek ekologis dan zona untuk aspek
produksi/ekonomi. Dalam bentuknya, zonasi tersebut dibagi menjadi 3 zona, yaitu
zona karet, zona kopi, dan zona sengon/albasia. Hal tersebut berlangsung hingga
sekarang.
HUBUNGAN MASYARAKAT DENGAN
PERHUTANI
Bagi
masyarakat Desa Kalijaya, keberadaan hutan selama dikelola oleh Perhutani belum
memberikan kontribusi bagi kesejahteraan kehidupan mereka. Bertahun-tahun
mereka hidup di sekitar hutan, namun kemanfaatan dari keberadaan hutan masih
dirasa nihil. Sementara itu, akses masyarakat terhadap hutan sangat terbatas.
Kerjasama dalam bentuk pemanfaatan lahan dengan tumpang sari pun masih setengah
hati dilakukan oleh Perhutani. Kondisi demikian menimbulkan rasa ketidakadilan
bagi masyarakat.
Pada
saat awal-awal pendudukan lahan, pendekatan represif dilakuakan oleh Perhutani
untuk mengusir warga dari lahan garapannya. Perusakan tanaman warga, pembakaran
gubug-gubug yang didirikan warga, penangkapan anggota-anggota SPP OTL Kalijaya,
serta perampasan alat-alat pertanian merupakan beberapa contoh tindakan yang
dilakukan Perhutani. Masyarakat pun tidak diam, mereka melakukan perlawanan
dengan cara menyerang kantor Perhutani KPH Ciamis dan demonstrasi yang
dilakukan dari mulai level kabupaten hingga tingkat pusat. Perlawanan yang
dilakukan oleh masyarakat merupakan bentuk upaya untuk menyatakan kebenaran
gerak langkah mereka dalam perjuangan merebut kembali hak atas tanah mereka
yang telah dirampas oleh pemerintah Hindia Belanda maupun pemerintah Indonesia
pascamerdeka melalui Perhutani.
Setidaknya
konflik yang berujung dengan kekerasan/terbuka seperti yang dipaparkan di atas
terjadi sampai tahun 2007. Memasuki tahun 2008, keadaan mulai kondusif, konflik
terbuka sudah mulai mereda atau bisa dibilang tidak terjadi lagi. Situasi
demikian bukan berarti hubungan antara masyarakat dengan Perhutani menjadi
harmonis. Antara keduanya masih berupaya memperjuangkan kepentingannya
masing-masing. Bagi masyarakat tidak peduli dengan Perhutani, yang penting
mereka bisa menggarap lahannya dan menjaga keamanan di lahan garapannya, atau
istilah di masyarakat cuwek dengan
Pehutani.
PENDEKATAN PERHUTANI DAN UPAYA
MENGELOLA KONFLIK
Menurut
Kasi PSDH (Kepala Seksi Pengelolaan Sumberdaya Hutan) KPH (Kesatuan Pemangkuan
Hutan) Ciamis, Ending Sadeli, akses terhadap hutan yang diperbolehkan Perhutani
kepada masyarakat yaitu hanya kegiatan pemanfaatan hutan saja. Kegiatan
tersebut dalam bentuk tumpang sari melalui skema PHBM (Pengelolaan Hutan
Bersama Masyarakat). Terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan
penggarapan lahan, pendekatan yang dilakukan oleh Perhutani adalah melalui
KomSos (Komunikasi Sosial).
KomSos
dilakukan oleh Perhutani dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, seperti
kepala desa, tokoh agama dan instansi, seperti pondok pesantren dan LMDH
(Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang berada di sekitar Desa Kalijaya. KomSos
bertujuan untuk mensosialisasikan kegiatan yang dilarang dan diperbolehkan
Perhutani kepada masyarakat dalam hal pemanfaatan hutan. Selain itu, KomSos
juga dilakukan untuk mensosialisasikan program PHBM.
Dalam
hal pengelolaannya, kawasan-kawasan yang sudah diduduki dan digarap oleh SPP,
oleh Perhutani dimasukan ke dalam kawasan kelola KTn (Kawasan Tenurial). Di
dalam KTn model pengelolaanya lebih mengarah kepada kelola sosial dari pada
pengelolaan yang bersifat teknis. Dibentuknya KTn oleh Perhutani merupakan
salah satu upaya dalam menyelesaikan konflik.
Untuk
memudahkan menentukan strategi penanganan konflik di KTn, Perhutani
mengelompokan permasalahan menurut tipologinya ke dalam beberapa strata. Adapun
jenis stratifikasinya sebagai berikut:
·
Strata
A, yaitu melakukan aktifitas pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan wilayah
kerja Perhutani secara ilegal tanpa maksud untuk menguasai dan atau memiliki
lahan yang dikerjakan.
·
Strata
B, yaitu melakukan aktifitas pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan wilayah
kerja Perhutani secara ilegal dengan maksud menguasai (memanfaatkan dalam
jangka waktu tidak terbatas), namun tidak ingin memiliki.
·
Strata
C, yaitu melakukan aktifitas pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan wilayah
kerja Perhutani secara ilegal dengan maksud untuk menduduki dan atau memiliki.
·
Strata
D, yaitu melakukan aktifitas pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan wilayah
kerja Perhutani secara ilegal dengan maksud menduduki dan atau memiliki
disertai dengan adanya dokumen bukti-bukti kepemilikan seperti, Petok D/Girik,
dokumen kepemilikan, dll.
Kawasan
yang berada di wilayah kelola OTL Kalijaya/Blok Kalijaya, menurut stratifikasi
KTn mesuk ke dalam strata D, namun oleh Perhutani dimasukan ke dalam strata C.
Bukti-bukti yang memperkuat kepemilikan tanah oleh masyarakat, antara lain
blangko cap singa, makam tua, persawahan, dan bekas pemukiman tua warga. Hal
ini akan mempengaruhi tindakan dalam penangan konflik, anatara strata C dan D
tentu karakteristiknya berbeda.
Dari
hasil laporan penanganan tenurial di Blok Kalijaya, yang terdapat di dalam buku
laporan kelola KTn Perhutani, situasi dan kondisi terakhir memperlihatkan masih
terdapat masyarakat yang melakukan penggarapan lahan dan terdapat gubug
masyarakat serta kandang ternak. Selain itu, respon masyarakat terhadap PHBM
negatif, masyarakat anggota OTL menolak PHBM.
Penolakan
masyarakat terhadap PHBM bukan tanpa sebab. Bagi masyarakat PHBM sama saja akan
membatasi akses mereka terhadap hutan dan tidak berkontribusi terhadap
peningkatan kesejahteraan mereka serta berpotensi diselewengkan oleh
oknum-oknum petugas Perhutani. Hal ini juga didasari dari pengalaman mereka
atas sikap Perhutani dalam melibatkan masyarakat yang masih setengah hati.
KEBERAGAMAN DAN KETERGANTUNGAN
KEPENTINGAN
Menurut
Pruitt dan Rubin (2004), konflik merupakan persepsi mengenai perbedaan
kepentingan (perceived divergence of
interest). Kepentingan atau istilah lainya nilai-nilai (values) atau kebutuhan (needs), merupakan perasaan orang
mengenai apa yang sesungguhnya ia inginkan. Di dalam setiap kepentingan
mengandung tujuan dan standar. Tujuan adalah akhir yang tepat dari arah yang
diperjuangkan seseorang, sedangkan standar adalah tingkat pencapaian minimum
yang bila lebih rendah maka dianggap tidak memadai. Tujuan dan standar ini
dalam hubungan sosial dinyatakan dalam bentuk aspirasi, aspirasi inilah yang
disebut dengan kepentingan. Dalam memenuhi kepentingannya manusia dihadapkan
dengan kepentingan manusia lain, hal ini dapat menjadi sumber terjadinya
konflik antar manusia.
Konflik
yang terjadi di Kalijaya disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan atas
sumberdaya hutan antara masyarakat yang tergabung dalam anggota SPP OTL
Kalijaya dengan Perhutani KPH Ciamis. Setiap pihak sama-sama memiliki
kepentingan atas sumberdaya hutan. Usman (2007) dalam Djuwadi dan Siswoko
(2013) lebih lanjut menyebutkan bahwa konflik karena perbedaan kepentingan
lazim terjadi bersamaan dengan adanya pembagian atau distribusi sumberdaya,
fasilitas, pelayanan dan kesempatan yang tidak adil (terjadi perbedaan akses).
Kepentingan
yang berkaitan dengan kawasan hutan di Desa Kalijaya cukup beragam. Kepentingan
masyarakat/OTL Kalijaya adalah keinginan agar adanya keadilan atas sumberdaya
hutan, tercapainya reforma agraria sesuai dengan misi SPP, dan tercapainya
kesejahteraan masyarakat dengan cara menggarap lahan tersebut. Sementara
kepentingan dari Perhutani adalah menjalankan mandat yang diberikan negara
kepada Perhutani sebagai BUMN, serta kepentingan keuntungan dan keberlanjutan
produksi bagi perusahaan.
Menurut
Supriadi dkk. (2005), bagi SPP istilah pembaharuan agraria bermakna tiga proses
utama. Pertama, redistribusi tanah untuk penggarap. Maksud dari agenda ini agar
petani yang tidak bertanah menjadi petani yang bertanah. Kedua, perbaikan
layanan alam. Perbaikan layanan alam dilakukan secara kolektif dan terpimpin
agar mudah terkontrol oleh organisasi. Dari mulai menentukan peruntukan (tata
guna) tanah, jenis tanaman yang akan ditanam, dari mana mendapatkan bibitnya,
cara pemeliharaannya, sampai proses setelah pemanenan. Ketiga, penataan
produksi bersama. Agenda ini merupakan upaya penataan kembali jenis-jenis
produksi yang kan dihasilkan dari tingkat lokal sampai bagaimana cara
pemasarannya. Jadi, bagi SPP pembaharuan agraria tidak sekedar usaha perebutan
tanah dan setalah tanah dikuasai lalu tugas SPP selesai. Bagi anggota SPP
menguasai tanah bagaikan membuka pintu. Setelah tanah dikuasai, maka tanah itu
harus dimanfaatkan dan dipelihara dengan tujuan meningkatkan produksi agar
terjadi peningkatan kesejahteraan anggota.
Keberagaman
kepentingan ini menghantarkan pada suatu perasaan mengenai apa yang
sesungguhnya kedua belah pihak inginkan, yang kemudian termanifestasi dalam
gerak langkah perjuangan masing-masing dalam mencapai tujuan yang dikehendaki.
Sementara dalam pemenuhan kepentingan dari salah satu pihak akan dihadapkan
dengan kepentingan pihak lain. Jika tidak diantisipasi, adanya keberagaman
kepentingan ini dapat menjadi sumber terjadinya konflik (Pruitt dan Rubbin,
2004). Sama halnya dengan konflik yang terjadi di Kalijaya. Kegagalan dalam
mengantisipasi adanya keberagaman kepentingan membawa kedua belah pihak ke
dalam sebuah ruang konflik. Keberagaman kepentingan ini tidak terkomunikasikan
dalam sebuah ruang dialog yang otentik.
Dalam
sebuah konflik terdapat unsur ketergantungan mengenai objek konfliknya. Pihak
yang terlibat konflik saling tergantung atau interdependensi satu sama lain (Wirawan,
2013). Artinya, pihak-pihak tersebut tidak bebas untuk melakukan sesuatu tanpa
campur tangan atau bantuan, izin, dan merugikan atau mengurangi kebebasan pihak
lainnya. Setiap tindakan atau tidak melakukan sesuatu dari salah satu pihak
yang terlibat konflik akan berpengaruh pada pihak lainnya.
Perhutani
dalam hal pengelolaan hutan, khususnya di dalam KTn sangat tergantung dengan
kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat/OTL Kalijaya di dalam kawasan. Begitu
juga masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan menggarap lahan tergantung
dengan Perhutani. Mengingat status lahan masih sengketa, masyarakat merasa
belum nyaman dalam menggarap lahannya karena statusnya belum jelas. Selain itu,
ketergantungan juga terlihat dalam hal keamanan. Kedua belah pihak sama-sama
memiliki ketergantungan dalam menjaga kemanan kawasan masing-masing. Perhutani
menginginkan masyarakat tidak merambah atau menggarap lahan keluar dari batas
yang titetapkan sebagai kawasan kelola OTL Kalijaya, sementara masyarakat
menginginkan Perhutani untuk tidak mengusik lahan garapan mereka. Ketergantungan
kepentingan antara Perhutani dengan masyarakat muncul karena kedua belah pihak
sama-sama memiliki kepentingan pada satu objek yang sama, yaitu lahan atau
kawasan hutan Kalijaya.
Ketergantungan
kepentingan jika tidak disadari oleh pihak-pihak yang berkepentingan dapat
menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya konflik. Wirawan (2013) lebih
lanjut mengatakan, terdapat 3 bentuk ketergantungan yang dapat menyebabkan
konflik, yaitu:
1. Ketergantungan pol (pooled interdependence). Merupakan
bentuk ketergantungan yang paling lemah. Unit kerja bekerja secara independen,
tetapi masih saling tergantung mengenai sumber dan hierarki atasan. Unit kerja
harus berbagi sumber-sumber yang terbatas dengan unit kerja lainnya. Sumber
yaang terbatas dapat menimbulkan konflik, misalnya anggaran, peralatan kantor,
kendaraan, dan ruangan yang terbatas.
2.
Ketergantungan
urutan (sequential interdependence).
Merupakan ketergantungan yang terjadi karena keluaran suatu unit kerja
merupakan masukan bagi unit kerja liannya.
3. Ketergantungan timbal balik (reciprocal interdependence).
Ketergantungan jenis ini merupakan ketergantungan yang paling tinggi. Di sini,
keluaran pekerjaan unit kerja saling dipertukarkan bolak-balik kepada unit
kerja lainnya.
Ketergantungan
kepentingan antara Perhutani dengan masyarakat/OTL Kalijaya jika ditinjau dari
teori di atas, tergolong ke dalam ketergantungan timbal balik. Sehingga tingkat
ketergantungan antara kedua belah pihak memiliki tingkatan yang paling tinggi.
Aktivitas
dari Perhutani tergantung pada aktivitas atau keputusan dari masyarakat/OTL
Kalijaya, begitu pula sebaliknya. Tanpa kerja sama antara keduanya dapat
menimbulkan konflik. Kasus konflik yang terjadi di Kalijaya mengindikasikan
bahwa kedua belah pihak dalam melakukan kegiatannya tanpa kerja sama satu sama
lain dan yang utama adalah belum adanya ruang dialog yang otentik untuk
mengkomunikasikan kepentingan masing-masing.
DIALOG OTENTIK: UPAYA KOLABORATIF
PENYELESAIAN KONFLIK
Konflik
di Kalijaya sudah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, sekitar 15 tahun
konflik belum terselesaikan juga. Dalam kurun waktu 3 tahun dari 2001-2003
terjadi 5 kali bentrok antara warga dengan aparat keamanan/Perhutani. Menurut
Fisher (2000), konflik berubah menjadi kekerasan jika: (1)saluran dialog dan
wadah untuk mengungkapkan perbedaan pendapat tidak memadai, (2)suara-suara
ketidaksepakatan dan keluhan-keluhan yang terpendam tidak didengar dan diatasi,
(3)banyak ketidakstabilan, ketidakadilan dan ketakutan dalam masyarakat yang
lebih luas. Oleh karena itu, perlu adanya upaya kolaboratif dalam penyelesaian
konflik.
Pendekatan
kolaboratif muncul sebagai respon atas tuntutan kebutuhan akan manajemen
pengelolaan sumberdaya hutan yang lebih mengakomodir kepentingan berbagai pihak
yang berkepentingan. Pendekatan kolaboratif bisa dikatakan sebagai jembatan
yang berfungsi mengintegrasikan batas-batas yang dibatasi oleh geografi,
kepentingan dan persepsi (Suporahardjo, 2005).
Menurut
Innes dan Booher (2003), untuk mencapai kolaboratif diantara pihak-pihak yang
berkepentingan, maka dibutuhkan sebuah dialog yang otentik, yang bukan sekedar
retorika atau ritual belaka. Dialog otentik didasarkan pada kesadaran terhadap
karakteristik peserta (pihak-pihak yang berkepentingan) yang memiliki beragam
kepentingan dan terdapat hubungan ketergantungan antara kepentingan tersebut.
Dalam
kaitannya dengan hubungan antara Perhutani KPH Ciamis dengan masyarakat/OTL
Kalijaya, dialog otentik tidak terbentuk. Reciprocity
dalam bentuk usaha kerjasama antara Perhutani dengan masyarakat hanya terbentuk
dalam hal keamanan saja, hanya sebatas saling menjaga keamanan kawasan
masing-masing. Sementara dalam hal kegiatan pengelolaan hutan belum ada
kegiatan kerjasama anatara keduanya. Relationships
antara Perhutani dengan masyarakat meskipun sudah ada kerjasama walaupun dalam
hal keamanan saja, namun tetap belum baik. Perhutani tetap melakukan komunikasi
sosial, sementara sikap masyarakat acuh terhadap Perhutani. Perhutani
menginginkan masyarakat untuk tidak lagi melakukan penggarapan lahan dan mau
menerima skema PHBM. Kondisi semacam ini menjadikan proses pembelajaran (learning) dan kreatifitas (creativity) tidak terbentuk. Dengan
demikian impact atau adaptasi dari dialog otentik dalam bentuk 4 perubahan:
terbentuknya identitas bersama (shared
identities), terbentuknya makna bersama (shared meanings), heuristik/pemahaman baru (new heuristics), dan terbentuknya inovasi yang asli (genuine innovation), tidak dapat
dihasilkan atau tidak terbentuk.
Dinamika Hubungan Pemangku Kepentingan dalam Dialog Otentik
Dinamika Hubungan Pemangku Kepentingan dalam Dialog Otentik
Belum
tebentuknya prinsip-prinsip kolaborasi antara Perhutani dengan masyarakat
menyebabkan penyelesaian konflik belum dapat sepenuhnya tercapai. Faktor
penting yang menjadi penyebab adalah tidak adanya rasa keinginan bersama untuk
penyelesaian konflik serta belum adanya ruang dialog yang otentik untuk
mengkomunikasikan kepentingan masing-masing pihak. Oleh karena itu, guna
mencapai penyelesaian konflik maka perlu adanya perubahan sikap dari
masing-masing pihak dan dibutuhkan sebuah ruang dialog yang otentik.
Dalam
rangka mencapai hubungan yang kolaboratif, antara Perhutani dan masyarakat
harus memposisikan sebagai penyelesai permasalahan bersama. Tidak hanya itu,
kedua belah pihak harus dapat mempromosikan kepercayaan dan menciptakan
hubungan yang positif. Sebagaimana yang dikatakan oleh Suporahardjo (2005), hal
ini penting sebagai bekal untuk membangun pandangan yang sama (common ground) atas masalah yang
terjadi, serta bekal untuk menciptakan kesempatan baru untuk berinteraksi yang
baik melalui jalur komunikasi dan menetapkan struktur baru (baik melalui
mekanisme formal maupun informal) dalam hubungan kolaboratif.
Dialog otentik didasarkan pada kesadaran
terhadap karakteristik masing-masing peserta yang memiliki beragam kepentingan
dan terdapat hubungan ketergantungan antara kepentingan tersebut. Peserta harus
terbuka dan jujur dalam menyampaikan kepentingan mereka dan benar-benar
menggambarkan kepentingan kelompok mereka. Hal ini harus didukung dengan
kondisi yang menjamin tiap peserta untuk bebas menyampaikan pendapatnya (Innes
dan Booher, 2003). Keberagaman
kepentingan merupakan hal yang wajar. Di sisi lain Perhutani dan masyarakat
harus sama-sama mau belajar untuk memahami kepentingan satu sama lain dan
saling belajar untuk menemukan keterkaitan antara keberagaman kepentingan yang
dimiliki. Ketika kedua belah pihak telah memahami keterkaitan kepentingan
mereka, maka mereka akan secara sukarela mencari solusi bersama bagi
permasalahan mereka yang saling terkait.
Dengan demikian, keluaran dari hasil penyelesaian masalah dihasilkan
melalui proses integrasi kepentingan dan melalui jalur yang memuaskan seluruh
pihak.
KESIMPULAN
Terdapat
keberagaman kepentingan antara Perhutani dan masyarakat yang tergabung dalam
OTL Kalijaya. Kepentingan perhutani adalah menjalankan mandat yang diberikan
negara kepada Perhutani sebagai BUMN, serta kepentingan keuntungan dan
keberlanjutan produksi bagi perusahaan. Sementara kepentingan dari masyarakat
OTL Kalijaya adalah adanya keadilan atas sumberdaya hutan; tercapainya reforma
agraria, yang meliputi: redistribusi tanah untuk penggarap, perbaikan layanan
alam, dan penataan produksi bersama; serta masyarakat dapat mengelola lahan dan
meningkatkan kesejahterannya.
Ketergantungan
kepentingan antara keduanya termasuk dalam ketergantungan yang tinggi.
Keberagaman dan ketergantungan kepentingan yang ada belum disadari secara penuh
oleh kedua belah pihak sehingga proses dialog otentik tidak terbentuk. Hal ini
mengakibatkan prinsip-prinsip kolaborasi belum dapat tercapai serta konflik
belum dapat terselesaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Aji. G.B., Suryanto, J., Yulianti,
R., Wirati, A., Abdurrahim, A.Y., & Miranda, T.M. 2011. Strategi Pengurusan Kemiskinan di Desa-Desa
Sekitar Hutan: Pengembangan Model PHBM dan KHm. Laporan Penelitian, Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta
Awang, S.A. 2004. Konstruksi Sosial Forestri: Reposisi
Masyarakat dan Keadilan Lingkungan. Yogyakarta : BIGRAF Publishing.
------------------. 2007. Politik Kehutanan Masyarakat. Yogyakarta
: Kreasi Wacana.
Bratamihardja, M., Sunito, S.,
& Kartasubrata, J. 2005. Forest
Management in Java 1975-1999: Towards Collaborative Management. ICRAFT
Southeast Asia Working Paper, No.2005-1. ICRAFT Southeast Asia Regional
Office, Bogor.
Djuwadi, & Siswoko, B.D., 2013.
Pengelolaan Konflik Sumberdaya Hutan.
Bagian Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Fisher, S., Ludin, J., Williams,
S., Abdi, D.K., Smith, R., & Williams, S. 2000. Mengelola Konflik: Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak.
Jakarta: Grafika Desa Putra.
Innes, J.E., & Booher, D.E.
2003. Collaborative Policymaking:
Governance Through Dialogue dalam Deliberative Policy Analysis: Understanding
Governance in the Network Society, Maarten A. Hajer dan Hendrik Wagenaar
(Eds), Cambridge University Press.
Maryudi, A. 2012. Restoring State Control Over Forest
Resources Through Administrative Procedures: Evidence From a Community Forestry
Programme in Central Java, Indonesia. ASEAS – Autrian Journal of South-East
Asian Studies, 5(2), 229-242.
Maryudi. A., & Krott, M. 2012. Local Struggle for Accessing State Forest
Property in a Montane Forest Village in Java, Indonesia. Jurnal of
Sustainable Development, Vol.5, No.7;2012.
Pruitt, D.G., & Rubbin, J.Z.
2004. Teori Konflik Sosial.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suporahardjo. 2005. Manajemen Kolaborasi;Memahami Pluralisme
Membangun Konsensus. Bogor : Pustaka Latin.
-------------. 2005. Strategi dan Praktek Kolaborasi: Sebuah
Tinjauan. Jurnal Manajemen Kolaborasi, Vol.1, No.1, Tahun 2005.
Suprapto, E., & Purwanto A.B.
2013. Hutan Jawa; Kontestasi dan
Kolaborasi. Yogyakarta : Biro Penerbitan Arupa.
Wirawan. 2013. Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian.
Jakarta: Salemba Humanika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar